BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK CAMAT PURWODADI NOMOR 144.1/44/XI/2019 |
Alamat Kantor | : | DESA CANDISARI |
BPD Desa Candisari berjumlah 9 orang berdasarkan SK camat Purwodadi Nomor 144.1/44/XI/2019 tertanggal 28 Nopember 2019
Mewujudkan Masyarakat Desa Candisari Sejahtera dan berdaya guna
Fungsi BPD :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
c. Melakukan pengawasan kinerja kepada Desa
Tugas BPD :
a. menggali aspirasi masyarakat
b.menampung aspirasi masyarakat
c.mengelola aspirasi masyarkat
d.menyalurkan aspirasi masyarakat
e.menyelenggarakan musyawarah desa
f.menyelenggarakan musyawarah BPD
g.membentuk panitia pilkades
h.menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
i.membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
j.melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
k.melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa
l.menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
1. PURWADI,SE 2.SUKARDI,S.AP 3.SUGENG ARIYADIN,M.Pd 4.DARTI 5.SUPRIYONO 6.SUTEJO 7.WINARTI 8.JARWIYANTO 9.SUSANTO | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS KABID.PENYELENG PEMERINTAH KABID PEMBANGUNAN ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | S1 S1 S2 SMA SMA SMA SMA SMA SMA |