BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK CAMAT PURWODADI NOMOR 144.1/44/XI/2019
Alamat Kantor: DESA CANDISARI
Profil BPD

BPD Desa Candisari berjumlah 9 orang berdasarkan SK camat Purwodadi Nomor 144.1/44/XI/2019 tertanggal 28 Nopember 2019

Visi & Misi BPD

Mewujudkan Masyarakat Desa Candisari Sejahtera dan berdaya guna

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Fungsi BPD :

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

b.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

c. Melakukan pengawasan kinerja kepada Desa

Tugas BPD :

a. menggali aspirasi masyarakat

b.menampung aspirasi masyarakat

c.mengelola aspirasi masyarkat

d.menyalurkan aspirasi masyarakat

e.menyelenggarakan musyawarah desa

f.menyelenggarakan musyawarah BPD

g.membentuk panitia pilkades

h.menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu

i.membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

j.melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

k.melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa

l.menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya

 

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

1. PURWADI,SE

2.SUKARDI,S.AP

3.SUGENG ARIYADIN,M.Pd

4.DARTI

5.SUPRIYONO

6.SUTEJO

7.WINARTI

8.JARWIYANTO

9.SUSANTO

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

KABID.PENYELENG PEMERINTAH

KABID PEMBANGUNAN

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

S1

S1

S2

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA