PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CANDISARI
KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN GROBOGAN
Alamat: Jalan Raya Danyang- Candisari km, 5,5 Kode Pos 58111
KEPUTUSAN PANITIA PILKADES CANDISARI
NOMOR 003/PKD/X/2018
TENTANG
PENETAPAN BAKAL CALON KEPALA DESA MENJADI CALON KEPALA DESA PEMILIHAN KEPALA DESA CANDISARI KECAMATAN PURWODADI
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA,
Menimbang |
: | a. bahwa berdasarkan Berita Acara Penelitian Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Candisari Nomor 005/BA/IX/2018 Tanggal 8 September 2018 ,telah ditetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administratif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, disebutkan bahwa Panitia Pemilihan menetapkan bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Panitia tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Candisari Kecamatan Purwodadi ;
|
Mengingat |
: | 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa; |
-2-
6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa;
7. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa; 8. Peraturan Kepala Desa Candisari Nomor 1 Tahun 2018 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 ;
|
MEMUTUSKAN : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESATU | : | Menetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa, yaitu dengan nama-nama sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Hartoyo ,tempat tanggal lahir Grobogan 15 Mei 1971, Alamat Desa Candisari RT 4 RW 2 , Pendidikan SLTP; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Eko Sutjipto, S.H, M.H,tempat tanggal lahir Grobogan,06 Oktober 1962 Alamat Desa Candisari RT 3 RW 3, Pendidikan S2; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | : | Nama-nama Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud Dalam Diktum KESATU berhak mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Candisari pada tanggal 8 Oktober 2018
PANITIA PILKADES CANDISARI KETUA,
SUPRAPTO, S.Pd, M.Pd |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TEMBUSAN, disampaikan kepada Yth. :
1. Bupati Grobogan cq. Kabag. Pemerintahan Desa Setda Grobogan ; 2. Camat Purwodadi ; 3. Ketua BPD candisari; 4. Penjabat Kepala Desa Candisari); 5. Arsip.
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CANDISARI KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN GROBOGAN Alamat: Jalan Raya Danyang- Candisari km, 5,5 Kode Pos 58111
KEPUTUSAN PANITIA PILKADES CANDISARI NOMOR 003/PKD/X/2018
TENTANG
PENETAPAN BAKAL CALON KEPALA DESA MENJADI CALON KEPALA DESA PEMILIHAN KEPALA DESA CANDISARI KECAMATAN PURWODADI
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA,
-2-
|